oleh

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Pencucian Uang Hasil Jual Narkoba

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal saat menunjukkan barang bukti (foto bd)

Metropos.id, Semarang – Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Jateng berhasil ungkap Kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil penjualan narkoba dari pelaku. Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers, di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/21).

“Dari hasil ungkap kasus TPPU ini, telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kab. Sragen,” ungkap Kapolda di didampingi Waka Polda, Dirresnarkoba dan Kabidhumas.

Selain pelaku kata Kapolda, juga di amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 milyar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Kapolda juga menerangkan, bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering), yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jateng dari dalam lapas,” terang Kapolda.

Menambahkan Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kab. Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil dari pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi),” tambah Diresnarkoba.

Selanjutnya, masih kata Dirresnarkoba, pada tanggal 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

“Selama 4 tahun sejak 2017 hingga 2021, tersangka JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui oleh tersangka,” kata Lutfi Martadian.

Sementara diakhir keterangannya, Kapolda Jateng menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama,” terang Kapolda.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (@wg/bd/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed