Kapolresta Pekalongan AKBP Wahyu saat memberikan keterangan pers terkait persiapan pergantian tahun (foto Kermit)
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi , S.H., S.St., M.K. soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Kapolda Jateng telah memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut kata Kapolresta Pekalongan AKBP Wahyu, perlu pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian masyarakat juga diminta supaya tetap menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) ketat.
Lebih lanjut dikatakan Kapolresta bahwa pihaknya telah menyiagakan personilnya di berbagai pos pengamanan dan pelayanan serta pos terpadu yang tersebar di berbagai titik mulai pos perbatasan, rest area, gereja, hingga tempat wisata yang diperkuat dengan tambahan personil dari TNI dan dinas terkait.
“Kepada seluruh personil jajaran Polresta Pekalongan yang melaksanakan pengamanan untuk menjaga kesehatan serta mengedepankan penerapan Prokes dalam pelaksanaan tugas. Saya minta agar petugas memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat,” pungkasnya. (Kermit/Red).












Komentar