oleh

Hampir 5 Bulan Penanganan Kasus Pembalakan Liar di Sukoharjo, LAPAAN RI: Tak Jelas Hasilnya

Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusumo Putro (Foto Naura)

Metropos.id, Sukoharjo – Kasus pembalakan liar atau ilegal logging kayu sonokeling di hutan lindung Desa Gempeng, Bulu, Sukoharjo, Jateng, hingga kini belum ada titik terang kapan para pelakunya akan ditangkap polisi.Hampir 5 bulan setelah kasus itu dilaporkan Kantor Pemangku Hutan (KPH) Surakarta ke Polsek Bulu Polres Sukoharjo, hingga kini belum ada gambaran, kapan bakal tuntas.

LAPAAN RI Jateng yang terus memonitor perjalanan penyidikan kasus tersebut, mempertanyakan keseriusan KPH Surakarta dan kepolisian dalam mengusut kasus ini. Prosesnya terkesan lambat.

“Perhutani telah melapor secara resmi hampir 5 bulan lalu lamanya. Namun saat kami bertanya terkait hasil dari laporan polisi, mereka mengaku belum mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) dari kepolisian,” kata Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusumo Putro, Kamis (13/1/2022).

Kasus ini sudah dilaporkan lama, namun KPH Surakarta sama sekali belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baik dari Polsek maupun Polres.

“SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala,” kata Kusumo.

Menurutnya, SP2HP hukumnya wajib diberikan dan dibertahukan kepada pelapor karena merupakan amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Mau dibawa kemana perkara ini dan apakah sudah ada penetapan tersangka. Temuan kami dilapangan, setidaknya ada 8 pohon sonokeling yang ditebang. Diameternya diperkirakan sekitar 50 cm sampai 60 cm. Dengan diameter tersebut, hasil kajian kami tingginya bisa mencapai 4 meter lebih,” ujarnya.

Kusumo menyebut, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang kuat, seperti dokumentasi foto tunggak kayu sonokeling yang ditebang di lokasi kejadian, bukti transfer dari pembeli ke penjual. Bahkan, nama penjual, pembeli dan siapa saja yang turut serta menebang kayu tersebut.

“Kami memiliki data valid, siapa yang menebang, siapa yang membeli, kemudian ada bukti angka rupiah di foto kwitansi jualbeli kayu Sonokeling itu. Ini kan sudah terang benderang, tinggal nangkap saja,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus pencurian kayu di hutan negara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa langkah penyelidik terkait perkara pembalakan liar diantaranya sudah menerima limpahan pengaduan dari Polsek Bulu.

“Sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan 4 orang saksi. Diantaranya mandor perhutani dan warga. Untuk KPH Surakarta sudah kami undang tapi belum bisa hadir,” kata Wahyu.

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya sedang mengirimkan undangan klarifikasi 5 saksi, diantaranya mantan lurah yang melaporkan ke Perhutani.

“Dalam penyidikan kasus pembalakan liar ini, kami serius menanganinya,” imbuh Kapolres.

Sementara, Wakil Administratur KPH Surakarta, Susilo Winardi mengaku, memasuki tahun 2022 belum ada lagi perkembangan penyelidikan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian.

“Yang kami tahu, berdasarkan surat pemanggilan Mantri/KRPH kami bahwa untuk kasus tersebut sudah di ambil alih oleh Polres. Pak Mantri kami sudah dimintai klarifikasi terkait aduannya dan kronologisnya. Sementara baru sebatas itu yang kami ketahui,” pungkasnya. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed