oleh

Cipkon Polsek Bangsri Gelar Operasi Miras

Anggota Polsek Bangsri saat gelar Ops miras (Foto Ninik)

Metropos.id, Jepara – Polsek Bangsri, Polres Jepara lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran memberantas peredaran minuman keras atau miras dan pekat (penyakit masyarakat) lainnya guna menekan angka kriminalitrasi serta peredaran Miras, Selasa (1/2/2022). Jam 13.15. Wib.

Kapolsek Bangsri IPTU Selamet Rahajo

mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Jepara agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon (cipta kondisi) dengan target peredaran miras ilegal.

“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” himbaunya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dengan sasaran lokasi yang didatangi adalah rumah warga di wilayah Desa Wedelan, Kec. Bangsri. Dari sejumlah lokasi yang di datangi personil, ditemukan sejumlah barang bukti beberapa botol aqua besar miras jenis arak putih ciu berhasil diamankan.

Disampaikan, Kapolsek Pelaku penjual miras adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RR. Ditemukan barang bukti 4 Botol miras jenis ciu. Untuk pelaku dilakukan pembinaan agar tidak menjual miras lagi serta proses lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan juga bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan guna menekan angka kriminalitas dan berbagai pekat. Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini tetap di singkronisasikan dengan operasi yustisi yang sampai saat ini masih terus bergulir guna menekan angka penderita Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Jepara terutama di Kec. Bangsri dimana petugas yang terlibat kegiatan ini tetap melaksanakan himbauan penerapan Prokes.

(Ninik/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed