oleh

Heboh Pemberitaan Terkait Tuduhan Pungli Yang Berujung Meminta Sejumlah Uang Aman Terhadap Kasek Di Kab. Semarang

Illustrasi

Metropos.id, Kab. Semarang – Di hari Pers Nasional (HPN) yang seharusnya menjadi hari kebanggaan PERS Nasional kini malah di ciderai dengan adanya oknum wartawan yang diduga menakut – nakuti, dengan modus mempersoalkan dana sumbangan yang sudah disahkan dan disepakati oleh Komite sekolah yang menjurus ke ranah pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Pabelan di Kab. Semarang.

Di hubungi melalui whatsapp Kepala Dinas Pendidikan Budaya Pemuda dan Olahraga (DISDIKBUDPORA) Kab. Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo, SH. MM pada Rabu (9/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB, beliau menjawab pertanyaan wartawan terkait pemberitaan miring yang di beritakan oleh salah satu media on line, tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya.

Salah satu oknum wartawan media online berinisial ES tersebut akan di laporkan resmi oleh Kadinas terkait pemerasan kepada Kepala SMPN 1 Pabelan.

Sukaton yang akrap disapa Pak Katon menyampaikan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar ini merasa dirugikan dan geram. Beliau akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan resmi oknum wartawan tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

Selain itu Katon juga akan melaporkan terkait undang – undang ITE karena oknum wartawan tersebut tanpa klarifikasi dan persetujuan kepada beliau telah memuat fotonya di media online.

Pelanggaran Undang – Undang ITE ini telah di atur dalam Undang – Undang ITE pasal 48 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 8 tahun dan dengan denda paling sedikit Rp 3 milyar.

Sebelum ramainya pemberitaan tersebut, di klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Pabelan Nurzaka Sri Wandansari mengaku sebelumnya ada beberapa oknum yang mengaku wartawan menanyakan peruntukan dana sumbangan yang sudah disepakati oleh komite sekolah untuk pembangunan gedung kesenian yang sudah terealisasi sebagian pengerjaannya.

Karena tertekan, di intervensi dan merasa ketakutan oleh oknum wartawan yang mengancam akan memediakan permasalahan serta melaporkan ke APH yang ujungnya oknum wartawan tersebut meminta sejumlah uang kepada Kepala Sekolah tersebut, dan dengan terpaksa Kepala Sekolah menuruti permintaan oknum tersebut.

“Ya jujur saya kasih Mas karena saya dak mau permasalahan ini berlarut, walaupun sebenarnya kegunaan uang sumbangan dari wali murid kita gunakan untuk pembangunan gedung kesenian dan sudah di ketahui oleh Bapak Kepala Dinas,” ungkap Wandan.

Sementara itu tindak pidana pemerasan sudah diatur pada pasal 368 ayat ( 2) KUHPidana. (Nang/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed