Petugas saat melakukan edukasi (Foto Kermit)
Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani, SH, mengatakan pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada.
Seperti yang dilakukan oleh petugas gabungan Satlantas dan Dishub Kota Pekalongan yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Iptu Budi Winarso, SH, Selasa, (15/2/2022), menyambangi beberapa perusahaan dan para sopir truk di kota Pekalongan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan pasal 227 dan 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Salah satu yang disambangi adalah perusahaan Angkutan Umum expedisi Ninja Express di wilayah kota Pekalongan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau kepada pelaku usaha dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap di perhatikan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran.
Kasat Lantas membeberkan bahwa berkaca pada kejadian di luar wilayah kota Pekalongan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar, bahkan di antaranya tabrakan beruntun yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.
“Jangan sampai kejadian laka lantas fatal yang terjadi di luar kota Pekalongan terjadi di wilayah kita. Untuk itu mari kita antisipasi bersama dengan disiplin berlalu lintas,” beber Kasat Lantas.
Selain di gudang Ninja Expres, petugas gabungan juga mendatangi pemilik kendaraan truk yang ada di wilayah Kec. Pekalongan Timur.
Tidak hanya masalah ODOL, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat diluar rumah, sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19 apalagi saat ini ada virus varian baru yaitu Omicron.(Mit/Red)












Komentar