Dua wanita cantik yang terlibat Komplotan sindikat nasabah bank saat di hadirkan dalam pres rilis (Foto restabessmg)
Metropos.id, Semarang – Komplotan sindikat pembobol nasabah bank berhasil di bekuk Satreskrim Polrestabes Semarang. Hal ini di sampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam rilis pers, Sabtu (19/2/2022).
Setidaknya ada 6 tersangka di amankan, masing-masing berinisial KF (28), MAS (30), RDP (35), dan TR (32), mereka warga Kota Medan. Serta 2 wanita cantik berinisial KH (25) warga Kab. Asahan, dan W (23) warga Kab. Batubara.
Para pelaku ini kata Irwan, berasal dari wilayah Sumatera sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
“Para pelaku ini mengambil uang milik 2 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar,” kata Irwan.
Menurutya, aksi sindikat ini bermula ketika ke 6 pelaku datang ke Semarang pada 15 Februari 2022 kemarin.
Irwan juga menerangkan, jika keesokan harinya, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget. Selain itu terdapat 2 pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol.
“Jadi nasabah yang rekening nya dibobol ini tidak tinggal Semarang,” terangnya.
Setelah sukses membobol rekening korban di 7 kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.
Masih penjelasan dari Irwan, berdasarkan laporan dari pihak bank, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut. Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmob Ipda Arindra Pratama meringkus ke 6 pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.
“Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa,” jelasnya.
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.
“Komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank. Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” pungkas Irwan. (@wg/Red).












Komentar