Salah seorang warga Turi Tempel saat orasi di depan Gedung Kejati Jateng (Foto Djoko)
Metropos.id, Semarang – Di duga adanya pungli terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), warga Desa Turi Tempel, Kec. Guntur, Kab. Demak dengan di dampingi LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) gelar orasi di depan gedung Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Tengah, sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (1/3/2022).
Usai orasi perwakilan dari warga Turi Tempel Rahmad dan 2 warga lainnya di terima kejaksaan, untuk menyerahkan data – data untuk memperkuat pelaporan nya yang pertama.
“Kami datang ke Kejati Jawa tengah ini yang kedua kalinya, Kami sebagai warga yang baik tentunya membantu pemerintah untuk mengawasi kinerja aparatur desa. Dalam kontek kali ini kami melaporkan dugaan pungli Kades Turi Tempel dalam penyelenggaraan PTSL yang tidak sesuai SKB 3 menteri, Di desa kami yang tercinta Turi Tempel, di mana peserta PTSL di kenakan biaya antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 750 ribu,” ujar Rahmad selaku koordinator Aksi.
“Dan peserta PTSL sebanyak 1600, tentunya jumlah yang WOW kan, dan kedatangan kami ini yang kali kedua, menuntut pengusutan secara tuntas dugaan pungli di desa kami. Dan di dalam flasdis ini bukti – bukti tersimpan (sambil menunjukkan flasdis ke arah rekan media),” pungkasnya dengan semangatnya.
Sementara dari perwakilan Kejati pun berjanji akan segera mengusut dugaan pungli tersebut hingga tuntas.
(Djoko/Red).












Komentar