oleh

Lo lah? Mahmud Bahenol di Banjarnegara, Di Ciduk Polisi Karena Jual Narkoba

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat introgasi salah satu pelaku (Foto s@i)

Metropos.id, Banjarnegara – AJ (27) seseorang mama muda, harus meringkuk di sel Mapolres Banjarnegara karena tersangkut kasus penjualan narkoba.

AJ diciduk Satresnarkoba Polres Banjaregara pada Jumat, (4/2/2022) malam dengan barang bukti berupa 1000 lebih butir obat jenis hexymer dan yarindo.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menyampaikan, penangkapan AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning.

Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ, lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah AJ.

“Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ di Kelurahan Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih,” ungkap Kapolres saat konferensi pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Selasa, (8/2/2022).

Berdasarkan pengakuan AJ, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket, yang di beli dari toko online.

Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu.

“Suami tersangka juga tahu dan katanya ikut mengonsumsi,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, mama muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo obat yang penjualannya harus memiliki izin khusus.

Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo.

Selain itu dalam konferesi pers tersebut juga diungkap 8 kasus narkoba lainnya dengan 8 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2022.

Barang bukti yang disita antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.

Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dengan barang bukti sabu. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed