Kedua belah pihak telah berdamai di saksikan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Grobogan (Foto ist)
Kata Frengki, pihaknya menerima laporan pengaduan dari pelapor AD atas sengketa tanah kavling yang berlokasi di Kelurahan Danyang, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan atas terlapor WU.Awalnya, WU, pengembang yang berlokasi di Kelurahan Danyang memasarkan tanah kavling, kemudian AD tertarik dan membelinya 2 unit kavling milik WU seharga Rp. 186 juta. Kemudian keduanya terjadi perikatan jual beli pada 30 Agustus 2021 lalu.
Beberapa waktu kemudian timbul masalah, dimana saat AD hendak memulai membangun rumahnya dengan menurunkan bahan material bangunan di lokasi kavling miliknya itu, ternyata nama pengembang dan siteplan nya berubah nama.
Dengan kejadian ini, AD merasa dirugikan oleh WU, karna WU tidak ada kejelasan penyelesaiannya hingga 1 April 2022, akhirnya AD melaporkan WU atas dugaan praktek mafia tanah ke Kejari Grobogan melalui Program Pemberantasan Mafia Tanah.
Hasil mediasi yakni terjadi kesepakatan pedamaian antara AD dan WU, dimana WU mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan uang pembelian 2 kavling tersebut dan ganti rugi pembelian material sebesar Rp. 4 juta, sehingga total uang yang dikembalikan sebanyak Rp 190 juta.
Tidak berhenti disitu saja, Tim tetap memantau kesediaan WU dalam mengembalikan uang milik AD, dan ternyata pada tanggal 12 April 2022 WU telah mengembalikan uang milik AD dengan disaksikan Ketua Tim, Frengki Wibowo.
Setelah didalami Tim, ternyata permasalahan diawali dari adanya konflik keperdataan antara WU dengan S selaku pemilik tanah sebelumnya. Hingga akhirnya perjanjian jual beli tanah di lokasi kavling di Kelurahan Danyang antara WU dengan S batal.








Komentar