Kedua pelaku saat di hadirkan dalam konferensi pers (Foto Bidhmspolda jtg)
Metropos.id, Cilacap – Warga Nusawungu, Kab. Cilacap tertipu hingga ratusan juta rupiah, karena tergiur janji manis bisa menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hal ini di sampaikan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Selasa (19/4/2022).
“Tersangka berinisial D merupakan pensiunan PNS dan AAS merupakan Karyawan swasta yang menipu korbannya dengan modus menjanjikan korbanya bisa lolos tes CPNS,” terangnya.
Kapolres juga mengungkapkan, Orang tua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 3-1 tahun bisa menerima SK CPNS. Dilanjutkan pada hari Jumat (30/9/2011) korban atau pelapor datang kerumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu, serta korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan di berikan kwitansi sampai dengan total Rp 157.000.000,- ternyata setelah menunggu lama apa yang di janjikan tersangka tidak terwujud.
“Merasa tertipu dengan janji tersangka, setelah sekian tahun akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian,” jelas Kapolres
“Barang bukti kami amankan yaitu 2 lembar struk penyetoran dari bank BRI dan 3 lembar kwitansi pembayaran,” ungkap Kapolres Untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (@wg/Bidhmspolda jtg/Red).











Komentar