Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro saat memberikan keterangan pers (Foto Bidhmspolda jtg)
Metropos.id, Cilacap – Tiga pelaku pencurian berinisial R (39), K (37), dan CF (31) ditangkap anggota Reskrim Polsek Kesugihan di Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap. Hal di ungkapkan saat konferensi pers.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyatakan 3 pelaku ini ditangkap atas dugaan melakukan pencurian di Toko Bengkel di Jl Raya Desa Kalisabuk, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap
“Pada hari Kamis (26/1/2022) sekitar pukul 07.00 Wib. Ketika Korban hendak bekerja mengelas ternyata barang – barang berupa 1 unit mesin merk Kubota, 1 Unit mesin merk Dongfeng, 1 Unit Mesin Trafo dan 1 Buah Velg kendaraan yang berada di dalam gudang bengkel dalam keadaan dirantai tetapi tidak di gembok sudah tidak ada,” terang Kapolres.
Korban kata Kapolres mengalami kerugian mencapai Rp. 10 jutaan.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna merah dengan nopol R-3582-NN (tanpa surat) dan 1 Unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna hitam tanpa nopol.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (@wg/Bidhmspolda jtg/Red).











Komentar