Petugas saat mengamankan puluhan botol miras di sebuah kos – kosan (Foto Bidhmspolda jtg)
Metropos.id, Surakarta – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta amankan puluhan botol miras (Minuman Keras) di sebuah kamar kos di Tegalrejo, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Selasa (19/4/2022) dini hari.
“Puluhan botol minuman keras tersebut diamankan dari seorang laki – laki berinisial BP (23) yang merupakan warga Tegalrejo Jebres,” kata Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, SH.SIK.MH.
Menurut pengakuan pelaku bahwa sasaran pembelinya hanya untuk kalangan yang sudah di kenalnya saja, tidak sembarang orang diberikannya.
Kasat Samapta menambahkan pelaku diamankan Tim Sparta berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kost wilayah Jebres tepatnya di pemukiman UNS sering terjadi transaksi jual beli miras. Karena mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta melakukan pengecekan dan penggeledahan di kamar kos tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti miras serta pemiliknya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menyita barang bukti 8 Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu, 11 Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu Klutuk dan 1 Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu Oplosan,” jelas Kompol Dani.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku BP beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses secara Tipiring,” imbuhnya.
Terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, SIK.MSi menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemkot Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai pekat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta. (@wg/Bidhmspolda jtg/Red).











Komentar