Petugas Satresnarkoba Polres Kendal saat mengamankan pelaku (Foto Kusnanto)
Atas dasar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba menyampaikan personel Sat Narkoba Polres Kendal melakukan pengejaran terhadap RAK yang dimana petugas mendapat informasi bahwa RAK sedang berada di depan teras rumah sedang berkumpul kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam bungkus rokok ada 23 tablet jenis Aprezolam serta 2 paketan berisi 3 strip kemasan berisi 10 butir pil jadi total keseluruhan 30 butir.
Ketika dilakukan interogasi dilapangan, Kasat Resnarkoba Polres Kendal menyebutkan pelaku RAK mengaku pil jenis Aprezolam yang ditemukan petugas adalah miliknya dan diperoleh dari membeli di aplikasi Soppe Online.
“Pelaku bersama barang bukti 1 bungkus kotak rokok Anoa yang di dalamnya berisikan 23 butir pil jenis Aprezolam jadi total yang diamankan 30 butir pil jenis Aprezolam dan 1 tablet jenis Lorazepam serta sebuah HP merk Xiaomi Note 9 warna ungu untuk proses pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial S,” ungkap AKP Agus Riyanto.
Atas perbuatanya pelaku RAK dijerat Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Kus/Red).












Komentar