Saat rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan (Foto Kermit)
Senin (23/5/2022) siang, tim penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota gelar rekontruksi terjadinya kasus tersebut, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan keluarga serta kuasa hukum tersangka.
Selama memerankan adegan, Tersangka M. Sholeh nampak tertunduk bersedih dan meneteskan air mata.
Dari reka ulang yang dilakukan, dimulai dari Korban Nurmawati yang membangunkan suaminya, atau M. Sholeh untuk melanjutkan “perang dingin” sebelumnya. Dari keributan yang terjadi, tersangka kalut dan mendorong korban dengan kencang dan kepala korban membentur tembok, hingga akhirnya korban meninggal dilokasi kejadian.
Karena panik, tersangka kemudian mencari alibi, seolah-olah istrinya meninggal dunia akibat bunuh diri. Tersangka kemudian mencari tangga dan kain selendang yang seolah-olah digunakan korban untuk gantung diri. Setelah itu, tersangka kemudian mencari kakaknya dan mengabarkan seolah istrinya meninggal akibat bunuh diri.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi melalui KBO Reskrim Iptu Ali Sunyoto menjelaskan, dari kegiatan rekontruksi ada 21 adegan yang disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan tersangka dan para saksi. Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mit/Red)












Komentar