oleh

AMB Kota Semarang Ingin Papua Lebih Sejahtera dan Setara

-Semarang-58 views

Foto bersama usai FGD (Foto @ns)

Metropos.id, Semarang – Guna mendukung DOB (Daerah Otonom Baru) dan keberlanjutan Otsus (Otonomi Khusus) Pupua, AMB (Aliansi Masyarakat Berdaya) Kota Semarang gelar FGD (Focus Group Discussion) di Tanam Coffee Jl. Kaligarang, Kota Semarang Sabtu (18/6/2022).

Dalam Diskusi itu, Mereka berharap kebijakan Otsus diarahkan kepada pelaksanaan program-program pembangunan yang merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.

Penanggung jawab kegiatan sekaligus koordinator, Bagas Adi menyebut ada 4 prioritas Pemprov Papua yakni pendidikan, kesehatan, Ekonomi berbasis rakyat, dan strategi ketahanan nasional.

“Dimana kami berharap, dengan adanya diskusi ini bisa membantu pemerintah maupun masyarakat menuju kesejahteraan khususnya masyarakat Papua,” ujarnya.

Otsus bagi provinsi Papua pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Sehingga muncul usulan pemekaraan provinsi dengan kerangka kebijakan DOB sebagai salah satu alternatif solusi untuk memaksimalkan adanya Otsus di Papua.

Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang–orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan yang diwujudkan dalam majelis rakyat Papua.

Oleh karena itu realisasi DOB di Papua dapat menjadi upaya terbaik menghadirkan percepatan pembangunan dan pemerataan sebagai hak yang harus dan wajib diterima oleh Warga Papua yang menjadi bagian dari NKRI.

“Pembentukan DOB Juga akan memberikan kesempatan-kesempatan baru bagi Putra Daerah untuk semakin berkembang,” katanya.

Terlebih, pemekaran ini mengandung tujuan pembagian tugas Pemda yang semakin spesifik dan menjangkau lebih fokus pada wilayah-wilayah dan masyarakat daerah yang lebih detail.

Pemerhati Papua Yusuf Martak juga mengatakan Otsus terhadap Provinsi di Papua sudah ada sejak tahun 2001 dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.Dimana kebijakan tersebut memberikan kewenangan khusus dalam penyelenggaraan Pemda, namun dengan adanya kebijakan tersebut belum dirasa maksimal dalam pelaksanaannya untuk kesejahteraan masyarakat Papua Sehingga muncul usulan pemekaraan provinsi dengan kerangka kebijakan DOB sebagai salah satu alternatif solusi untuk memaksimalkan adanya Otsus di Papua yang perlu kita dukung secara penuh.

“Seperti RUU Pembentukan Prov. Papua Selatan, RUU Pembentukan Prov. Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Prov. Pegunungan Tengah,” terangnya.

Setelah diskusi berlangsung, diselenggarakan deklarasi oleh AMB Kota Semarang, yang menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan DOB, serta keberlanjutan Otsus di Papua demi keberlangsungan kesejahteraan rakyat Papua, Merawat kebhinekaan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Pancasila dan NKRI. (@wg/@ns/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed