oleh

Viral Beredar Video Pembacokan, Polres Pekalongan Kota Ungkap ini

Petugas saat mengamankan pelaku pembacokan (Foto Kermit)

Metropos.id, Pekalongan – Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan dibantu tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Sabtu (25/6/2022) malam berhasil amankan seorang remaja, yang menjadi terduga pelaku pembacokan yang videonya viral di medsos (media sosial).

Terduga pelaku berinisial “G”, yang juga mengalami luka bacok dan usai mendapat 17 jahitan dibagian ketiak, punggung hingga leher, langsung diamankan ke unit IV Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk dimintai keterangannya.

Terduga pelaku sebelumnya sempat mendapat perawatan di RS Pekajangan, dan langsung kabur usai ditangani tim medis.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku merupakan teman dan juga tetangga korban, yang berinisial “B”. Keduanya merupakan warga Simbangwetan, Kec. Buaran, Kab. Pekalongan.

Hingga kini, motif penganiayaan yang dialami keduanya ini belum diketahui. Pasalnya, kedua belah pihak saling melaporkan atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Sementara itu hasil pemeriksaan Polres Pekalongan Kota, Remaja berinisial G akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Ali Sunyoto menjelaskan, berdasarkan rekaman video yang tersebar di medsos dan hasil penyidikan, dipastikan G sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Letjen Suprapto Kradenan, Sabtu sore.

Kendati kedua remaja yang terlibat duel tersebut sama-sama terluka dan saling melaporkan, polisi akhirnya menetapkan G sebagai tersangka, karena kepemilikan senjata tajam yang dibawanya untuk melukai korban, hinga akhirnya saling berebut dan korban membela diri dengan berbalik menganiaya pelaku.

“Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif di ruang Unit IV Satreskrim Polres Pekalongan Kota, dan akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Polisi juga mengamankan sebilah celurit, sebagai barang bukti,” terang Kasat.

Sebelum dilakukan penyidikan oleh petugas, tersangka sebelumnya mendapat pemeriksaan medis dari tim Dokkes Polres Pekalongan Kota untuk memastikan luka yang dideritanya. Sementara, korban usai mendapatkan 15 jahitan dipundaknya, diperbolehkan rawat jalan dirumahnya. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed