Pelaku beserta barang bukti yang di amankan petugas (Foto Hmspolresgrob)
Metropos.id, Grobogan – Danang (25) warga Desa Gedangan, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan terpaksa harus di tangkap Polisi, karena nekat mencuri 1 buah tas slempang warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp. 7 juta.
Aksi nekat Danang dipicu karena yang bersangkutan ketagihan judi slot di Grobogan. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati Kamis (14/7/2022).
“Pelaku ditangkap setelah dilaporkan Rukayah warga Desa Rejosari, Kec. Grobogan, Kab. Grobogan,” ujarnya.
Umbar juga menjelaskan aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari Selasa (28/6/2022) sekira pukul 04.30 Wib dan dilaporkan pada Hari Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 Wib.
“Adapun modus pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan kayu sengon dan membuka pintu belakang rumah kemudian masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang tidur, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Pelaku kata Umbar menendang papan dinding yang terbuat dari kayu hingga jebol dan kemudian melakukan aksinya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, didapat bahwa ada yang melihat Pelaku, sebab Pelaku sendiri sering main dan tidur di rumah korban karena sudah menganggap pelaku sebagai anak kandungnya sendiri. Karena pelaku yang biasa main dan tidur di rumah korban kemudian korban curiga tidak pernah main dan tidur di rumah korban,” katanya.
Umbar menerangkan selain Pelaku, barang bukti yang disita yakni 1 buah tas slempang warna merah hati merk CHIBAO, 1 buah STNK sepeda motor Honda Supra X 125 K-3421-HF, dan 2 buah kartu ATM Britama.
“Dihadapan Petugas, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban, dan uang hasil pencurian telah habis dipakai judi online jenis Slot,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 5 KUH Pidana. (@wg/Red)











Komentar