oleh

Ungkap Kasus Penembakan Istri Anggota TNI, Ini Keterangan KASAD Jendral TNI

Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Semarang – Konferensi pers terungkapnya kasus penembakan istri anggota TNI digelar Polda Jateng bertempat di lobi Mapolda setempat, yang dibuka KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, dilanjutkan pemaparan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (25/7/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dan Puspom AD Letjen TNI Candra W Sukotjo, Pangdam IV/Dip Mayjen TNI Widi Prasetijono serta belasan pejabat utama Polda dan Kodam IV/Dip.

Dalam paparannya Kapolda menyampaikan insiden penembakan terjadi pada 18 Juli 2022 di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang.

“Pelaku penembakan ada 4 orang. Selain itu ada satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok senpi (senjata api) beserta amunisinya,” paparnya.

Sedangkan dalang kasus penembakan ini, kata Kapolda, diduga kuat adalah Kopda M, suami korban RW. Adapun motif penembakan adalah karena permasalahan asmara yaitu adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

“Tersangka utama (Kopda M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” kata Kapolda.

Secara terperinci dijelaskan, Kopda M berperan memerintah 4 tersangka untuk menembak istrinya RW (34). Keempat tersangka itu yakni S alias Babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi. Keempat tersangka ini kemudian berkoordinasi dengan tersangka lain inisial DS untuk menyediakan senpi beserta amunisinya.

“Kelima pelaku ini ditangkap di 3 daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” jelasnya.

Dari aksi kejahatan ini, lanjutnya, Kopda M memberikan upah uang Rp 120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan 4 pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan.

“Para pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” lanjut dia.

Sementara KASAD Jenderal TNI Dudung mengapresiasi hasil kinerja tim Polda Jateng dan Pangdam IV/Dip yang berhasil mengungkap kasus secara cepat yaitu dalam waktu 5 hari.

Dirinya juga mengungkap pihak TNI AD siap menindak tegas pelanggar dan tengah memburu Kopda M.

“Sudah saya perintahkan Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan setegas-tegasnya,” pungkasnya. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed