oleh

Selama 3 Hari, Tersangka Mutilasi Tubuh Korban Jadi 11 Bagian

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat konferensi pers kasus mutilasi. (Foto Heru)

Metropos.id, Ungaran – Tersangka Imam Sobari (32) asli Cibunar, Kab. Tegal yang merupakan pembunuh dan memutiasi korban Kholidatunniah (24) yang juga tetangga tersangka di Tegal sekaligus pacar tersangka, membunuh korban pertama kali dengan cara dicekik lehernya saat berada di dalam kamar kos No 18 Rumah Kos Pak Wanto Jalan Soekarno Hatta KM 30 Bergas, Kab Semarang pada Sabtu (16/7/2022) dan Minggu (17/7/2022).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, bahwa tersangka nekat mencekik korban lalu membunuh dan memotong-motong (memutilasi) tubuh korban karena didasari rasa jengkel dan sakit hati. Kemudian, mengetahui korban tewas akibat dicekik langsung punya niat memutilasi tubuh korban hingga 11 bagian. Potongan tubuh korban itu lalu dimasukkan ke dalam 7 kantong plastik dan dibuang di beberapa tempat. Namun, untuk bagian dalam dan ‘jeroan’ korban dibuang ke dalam kloset di kamar mandi.

“Pembunuhan dan mutilasi terhadap korban itu diawali dari cekcok korban dan tersangka pada Sabtu 16 Juli 2022 di kost korban Jalan Soekarno Hatta, Kec Bergas. Tersangka jengkel dan sakit hati, lalu pada Minggu 17 Juli 2022 dini hari, tersangka mencekik korban hingga tewas. Korban yang sudah tewas kemudian dimutilasi menjadi 11 bagian dan dimasukkan dalam 7 kantong plastik. Tersangka butuh waktu tiga hari hingga membuangnya di sejumlah tempat,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Dirreskrimum Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Dokkes Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti, dan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA dalam konferensi pers di Loby Mapolres Semarang di Ungaran, Selasa (26/7/2022).

Tersangka Imam Sobari dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan pemberatan. Di akhir konferensi pers, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa ‘sepandai- pandainya melakukan tindak pidana, disitu akan muncul jejak kasus yang dapat diungkap jajaran Polda Jateng. (Heru/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed