Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat interogasi pelaku (Foto Bidhmspoldajtg)
ES sebelumnya merupakan Kepala Kantor Pos Capem Kec. Rembang, Kab. Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022) menyampaikan kasus Tipikor yang terjadi di Kantor Pos Capem Rembang, Kab. Purbalingga, berhasil di ungkap.
Dijelaskan bahwa dana yang digunakan tersangka merupakan dana yang akan disalurkan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp. 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp. 50 juta, penyaluran BPNT sebesar Rp. 100 juta, penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya kumpulan berkas/dokumen terkait status kepegawaian tersangka, kumpulan berkas/dokumen SOP pengelolaan dana kas operasional dan panjat benda pos, 1 sepeda motor Yamaha Xeon, 4 buah buku tabungan, uang tunai sebesar Rp. 52 juta dan sisa uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2x namun tidak hadir. Kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan disalah satu tempat kos di Denpasar, Bali.
Dari keterangan tersangka nekat menggunakan dana karena membutuhkan uang. Dia juga mengaku pernah kalah dalam permainan judi online sehingga membutuhkan uang untuk mengembalikannya.Uang ratusan juta sudah digunakan tersangka diantaranya untuk deposit trading krypto, membayar hutang dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Termasuk untuk biaya perjalanan kabur ke Denpasar, Bali selama hampir 3 bulan.












Komentar