Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menyampaikan, dari hasil pengungkapan tersebut, ada 5 kasus dengan mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Lima kasus tersebut kata Kapolres, terjadi hampir sebulan terakhir, yang pertama yakni tersangka SY, ia telah menjadi TO, dan pada 6 Mei 2022 lalu dimana saat dilakukan penangkapan, tersangka SY ini melakukan perlawanan dan dibantu keluarganya dan akhirnya ia bisa melarikan diri karena melawan petugas.
Kemudian pada 30 Juni 2022, anggota mendapat informasi bahwa tersangka SY sedang menonton orkes melayu di wilayah Bondo Bangsri dan benar akhirnya ia ditangkap dan dibawa ke Polres Jepara dan SY dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Lanjut kasus kedua yakni pada 23 Juni 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan SM karena telah menguasai untuk diperjualbelikan obat terlarang bermerk Yurindo. Atas kasus tersebut SM dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dari pengakuan tersangka SM, ia mendapat obat tersebut dari online dan dijual ke masyarakat baik para remaja, orang yang bekerja sebagai kuli kayu dan bisa mendapat keuntungan lebih guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan primer pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Setelah itu pada tanggal 15 Juli berhasil diamankan tersangka MVK yang juga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 17.6 gram sabu, atas perbuatanya MVK dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.












Komentar