oleh

Waduh! Pasutri Asal Kediri Produksi Dan Edarkan Upal, Dibekuk Polres Temanggung

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Temanggung – AAP dan NM, warga Kec. Mungkid, Kab. Magelang diamankan Polres Temanggung, karena keduanya merupakan sindikat pengedar upal (uang palsu) yang biasa beroperasi di wilayah Magelang dan Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada awak media menyampaikan, menurut pengakuan tersangka, mereka mendapat upal puluhan juta rupiah dari seorang pembuat di Kediri, Jawa Timur melalui media sosial. Pelaku membeli upal dengan sistem satu lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar upal. Para pelaku kemudian menggunakan upal itu untuk membeli kebutuhan sehari-hari di warung kelontong serta perabotan.

Awal mula pengungkapan peredaran upal ini

setelah korban Koirul Ardian (17) warga Desa Bansari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung melaporkan ke Polres Temanggung bahwa ia merasa ditipu oleh tersangka yang mana sebuah Handphone milik korban dibeli menggunakan upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar dan uang asli pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar dan transaksi dilakukan sistem COD bertempat di Taman Kaliprogo Temanggung.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung dibantu Resmob Polres Kediri, Jawa Timur dan Polsek Kujang berhasil meringkus pembuat upal yaitu AA (31) dan IS (27) sepasang suami istri warga Desa Kuwik, Kec. Kujang, Kab. Kediri, Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka, ia bisa belajar membuat upal dari internet dan sudah beroperasi selama 9 bulan dengan total keseluruhan upal mencapai kurang lebih Rp 86 juta dan hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membayar hutang”, ungkapnya

“Para tersangka mengakui perbuatannya dan saya menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila menemukan beredarnya uang palsu,”
pintanya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Subsidair Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang Undang RI NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 50 milyar. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed