oleh

719 Napi Lapas Semarang Dapat Remisi, 3 Diantaranya Napi Teroris

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo foto bersama usai memberikan remisi ke para napi (Foto HWU)

Metropos.id, Semarang – Sebanyak 719 narapidana di Lapas Kelas I Semarang mendapat remisi umum kemerdekaan, Rabu (17/8/2022).

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo kepada perwakilan narapidana.

“Kami ucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi. Di Lapas telah diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan harapan bisa menjadi bekal saat bebas nantinya,” harap Ganjar dalam sambutannya.

“Kami siap mendukung program optimalisasi pembinaan di Lapas yang tentunya akan dibantu oleh dinas terkait,” tambahnya.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

“Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,” ujarnya.

Khusus narapidana tindak pidana korupsi, mereka yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.

“Ada 3 narapidana teroris yang mendapatkan remisi. Mereka telah mengucapkan Ikrar Setya terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas,” ucapnya.

Lebuh lanjut, Kalapas merinci ratusan narapidana yang mendapatkan remisi saat hari kemerdekaan ini.

“Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 368 kasus pidana umum, 336 kasus narkoba, 3 kasus teroris, dan 12 kasus tipikor,” lanjutnya.

Tak hanya rincian jumlah narapidana, dia juga memaparkan masa remisi yang diberikan ke ratusan warga binaan.

“Yang mendapatkan remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan 5 orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya,” paparnya.

Ditambahkannya, remisi yang diberikan sesuai peraturan yang telah ditetapkan yaitu dengan melampirkan laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). (HWU/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed