Toyota Fortuner 2,5 G A/T Tahun 2014 warna abu-abu metalik yang dilelang Kejari Grobogan (Foto ist).
Metropos.id, Grobogan – Kejari (Kejaksaan Negeri) Grobogan melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana hasil Putusan Pengadilan Negeri TIPIKOR Semarang Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret atas nama terpidana H. KUSDIYONO BIN DARMO KERTODRONO.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : B-44/ M.3.41 /PERS /08/2022 tentang pengumuman lelang barang bukti dan barang rampasan, Selasa (23/8/2022).
“Adapun barang bukti yang di lelang berupa 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2,5 G A/T Tahun 2014 warna abu-abu metalik dengan nomor registrasi K 8380 BF, beserta STNK dan BPKB,” jelasnya.
“Pelaksanaan Lelang Online :Hari/tanggal : Selasa, 30 Agustus 2022, Batas Akhir Penawaran : 11.00 Wib Waktu Server Aplikasi Lelang Internet sesuai WIB, Alamat Domain : https://www.lelang.go.id, Tempat : KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4 Jl. Imam Bonjol Nomor 1 D Semarang, Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran,” lanjutnya.
Frengki juga menerangkan Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan lelang internet penawaran tertutup (closed bidding) tanpa kehadiran peserta lelang melalui alamat domain : https://www.lelang.go.id.
2. Penawaran lelang diajukan melalui alamat diatas s/d batas akhir penawaran sesuai tersebut diatas. Penetapan Pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 setelah batas akhir penawaran. Bea lelang sebesar 3% dibebankan kepada Pemenang.












Komentar