oleh

Kasus Bulog II, Kejari Grobogan Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap PC

PC terduga kasus Bulog saa pemeriksaan lanjutan di Kejari Grobogan (Foto IST)

Metropos.id, Grobogan – Usai ditetapkan tersangka PC dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan tahun 2018 lalu, Jaksa Penyidik Kejari Grobogan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Hal ini di sampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : 54/ M.3.41 /PERS /09/2022.

“Pemeriksaan lanjutan terhadap PC dimulai pada pukul 10.00 WIb hingga selesai,” ujarnya, Senin (26/9/2022).

Frengki mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk dari Tim Jaksa Peneliti (P.19 nomor : B-1893/M.3.41/Fd.2/09/2022 tertanggal 16 September 2022) atas hasil penelitian berkas perkara yang diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik ke Jaksa Peneliti pada tanggal 12 September 2022.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan agar cepet selesai,” pungkasnya. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed