oleh

Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, 2 Napi Rutan Salatiga Jalani Pembebasan Bersyarat

-Salatiga-27 views

Dua napi yang bebas bersyarat (Foto Nanang)

Metropos.id, Salatiga – Dua Narapidana Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Salatiga langsung jalani pembebasan bersyarat setelah Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun pada Rabu (28/9/2022).

Karutan (Kepala Rutan) Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa pada hari ini ada 5 Surat Keputusan yang turun terkait pembebasan bersyarat Narapidana dan 2 diantaranya langsung bebas.Andri menuturkan bahwa pembebasan bersyarat ini telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan sesuai Undang- Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya UU Pemasyarakatan terbaru ini, Andri terus mendorong jajaran Rutan Salatiga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Andri menambahkan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat maupun asimilasi pihak Rutan juga bekerjasama dengan Polres Salatiga dalam hal ini Sat Intelkam dalam hal pengawasan kepada mereka bebas agar tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum.

Sementara itu Verry salah satu Narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat mengungkapkan perasaan senang dan bahagia. Verry yang terjerat perkara narkoba ini menjelaskan bahwa sebelumnya sudah memiliki SK yang lama dengan menjalani asimilasi kerja sosial didalam Rutan. Tetapi dengan aturan baru dan UU Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dirinya sangat bersyukur, bisa menjalani pembebasan bersyarat.

“Saya ucapkan terimakasih banyak pada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan terkhusus Karutan Salatiga yang sudah memberikan bimbingan dan motivasi agar saya menjadi orang yang baik. Apalagi selama di Rutan saya sudah dibimbing dan diberikan bekal pembinaan rohani untuk menjadi pribadi yang taat beragama,” ucapnya.’

“Saya sangat senang dan bersyukur hari ini menjalani pembebasan bersyarat. Saya juga ucapkan terimakasih kepada semua pihak dengan UU Pemasyarakatan ini serta pelayanan Rutan Salatiga yang sangat bagus dan selalu diberikan pelayanan gratis alias tidak dipungut biaya,” imbuhnya.

Verry juga berharap teman-teman senasib didalam bisa segera kembali kepada keluarga dan menjadi orang yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. (Nang/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed