Petugas Dinkes Demak didampingi anggota polisi saat berikan imbauan kepada salah satu apotik (Foto Bidhmspoldajtg)
Sesuai SE Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Seperti disampaikan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono terkait penghentian sementara penjualan obat sirup, hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.
Budi juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirup sebagaimana SE tersebut.
Namun ditegaskannya, bagi jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirup. Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup.
Ditambahkannya, kepada masyarakat Demak agar memberikan informasi kepada kami jika menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.











Komentar