Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo didampingi Kabid Humas Polda Jateng KBP M. Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan pers (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Semarang – Ditreskrimsus Polda Jateng koordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) Jateng bagian pelayanan kesehatan dan penyediaan farmasi, BPOM wilayah Jateng, Ketua IDI wilayah Jateng, Kabid Dokkes dan stakeholder terkait obat jenis sirup yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak yang viral di medsos (media sosial).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menyampaikan, dari hasil koordinasi penyebab bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak, sampai saat ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM. Di wilayah Jateng sendiri menurutnya belum ada laporan terkait, akibat fatal terhadap anak.
“Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian,” ujarnya
IDI dan Kabid dokkes sementara ini untuk pengobatan kata Dwi diutamakan menggunakan obat dalam bentuk puyer. BPOM juga menyampaikan beberapa produk siirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri farmasi dan PBF (Perusahaan Besar Farmasi).
“Sebagai tindaklanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng,” kata Dwi.
Disebutkan bahwa Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirup anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF. Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk puyer.
“Memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya. Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng,” lanjut Dwi.
Sementara untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.
“Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
Menambahkan Kabidhumas KBP M. Iqbal Alqudusy menghimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).
Komentar