Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan pengungkapan kejahatan pecah kaca itu berdasarkan laporan polisi di wilayah Temanggung, Cilacap, dan Karanganyar. 11 tersangka terdiri dari 2 kelompok yakni kelompok Temanggung 6 orang, dan Kelompok Cilacap 5 orang.
Menurutnya hasil yang diraup 2 kelompok cukup fantastis saat melakukan kejahatan. Bahkan satu diantara aksinya pelaku berhasil menggasak uang nasabah yang ditinggal di dalam mobil hingga Rp 200 juta.
Ia juga menerangkan para pelaku yang sebagian merupakan residivis tersebut berada di dalam Bank untuk memilih dan menganalisa target mereka. Korban yang dianggap tidak beresiko bagi pelaku kemudian ditunggu keluar membawa uang untuk menjadi sasaran kejahatan pelaku yang telah berbagi tugas dalam aksinya.
Adapun alat yang digunakan pelaku kata Direskrimum menggunakan serpihan busi dan cincin dimodifikasi sebagai alat pemecah kaca. Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi kejahatan pecah kaca dilakukan tidak hanya di wilayah Jateng tetapi juga di wilayah Jabar.
Hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta dan yang disimpan di rekening sebesar Rp 90 juta. Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pecah kaca.
Ia menuturkan saat ini Polisi sedang memburu 2 pelaku yang masih buron, satu diantaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap.
Sementara itu pelaku Ari Satria (53) mengaku telah 2 kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kab. Temanggung dan Karanganyar. Pada TKP Temanggung dia bersama kelompoknya berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp 200 juta.
Komentar