oleh

Waduh! Polisi Gadungan Rampas Rokok Satu Truk Di Mayahan – Grobogan

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat menunjukan barang bukti (Foto Prabu)

Metropos.id, Grobogan – Curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan raya Purwodadi – Blora tepatnya di sebelah SPBU Mayahan, Kec Tawangharjo, Kab. Grobogan diungkap Satreskim Polres Grobogan. Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Selasa (6/12/2022).

“Peristiwa terjadi pada pukul 02. 00 dinihari, hari Minggu (27/11/2022) lalu, dengan barang bukti 1 truk berisi 88 kardus rokok beserta 4 pelaku sedangkan 2 lagi pelaku masih DPO,” ujar Benny.

Menambahkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menjelaskan bahwa korban curas adalah warga Sidodadi, Kendal dan 4 pelaku yang ditangkap berinisial G, R, Y dan M, sedangkan DPOnya berinisial M alias E dan A.

Adapun kronologisnya kata Kaisar berawal pada hari Sabtu (26/11/2022) korban berangkat dari rumahnya menuju pabrik di Sidoarjo, Jatim lalu ke Palembang melalui jalan tol Tanggulangin kemudian keluar tol di daerah Gresik melalui jalan Pantura, ditengah perjalana korban berhenti di TKP untuk buang air kecil, saat hendak melanjutkan perjalanan lagi tiba – tiba di hadang sebuah mobil warna putih, lalu ada 2 orang turun dari mobil yang satu memakai baju Polri menodongkan sebuah pistol ke.korban, lalu korban dimasukan ke mobil pelaku dengan tangan di borgol serta mata korban di lakban, lalu korban diturunkan di daerah Subang, Jabar dan barang – barang korban di bawa pelaku termasuk truk

“Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan memakai baju dinas polri beratribut lengkap dengan berpura-pura mengintrogasi korban bahwa rokok yang di bawa ilegal,” kata Kaisar.

“Adapun total kerugian korban sebesar Rp 1, 3 miliar, sedangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dgn ancaman penjara 9 tahun atau 12 tahun,” pungkas Kaisar (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed