Dua pelaku pencurian velg dan Ban (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Banyumas – Curat (pencurian dengan pemberatan) 4 buah velg dan ban mobil di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Hal ini disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH,
“Kami berhasil amankan 2 orang laki-laki berinisial RA (27) warga Kel. Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Banyumas dan DM (27) warga Desa Pasir Lor, Kec. Karanglewas, Banyumas,” ujar Agus, Minggu (22/01/23).
Agus menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu (21/1/ 2023), sekitar pukul 10.00 wib di rumah kost Sokanegara belakang SMA Veteran Purwokerto Kec. Purwokerto Timur. Pada saat itu korban yang bernama Rino merasa kehilangan 4 buah velg dan ban mobil yang diletakkan di garasi rumah kost yang ia tinggali.
“Saat itu korban mendapati bahwa 4 buah velg mobil merk JDM besrta ban merk achelera yang diletakkan digarasinya telah raib. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 6.200.000,- ,” jelas Agus.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi pada hari Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 15.00 wib, tim mendapatkan informasi adanya 2 orang yang sedang menawarkan 4 buah velg beserta bannya yang identik dengan kejadian tersebut di sebuah toko velg di utara RS Margono. Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati 2 orang tersebut sedang menawarkan velg,” papar Agus.
Saat di introgasi awal 2 orang tersebut mengakui telah mengambil velg beserta ban di kost Sokanegara belakang SMA Veteran Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” tutup Agus. (HWU/Red).
Komentar