oleh

Ini Yang Dilakukan Polisi Usai Bekuk Maling Motor Di Banyumas

Pelaku curanmor saat diperiksa petugas (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Banyumas – Kasus dugaan pencurian sepeda motor disebuah rumah warga di Kel. Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, diungkap Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan. Hal ini disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Jum’at (3/2/23).

“Pelaku seorang pria berinisial ZA (55) warga Jl. Gumbreg, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas,” ujar Kasatreskrim.

Ia menjelaskan kronologinya, pada hari Jumat, (30/12/2022) sekitar pukul 18.30 Wib. Pada saat itu korban yang bernama Suwarno (54) warga Kel. Karangklesem Purwokerto Selatan merasa kehilangan sepeda motornya yang diparkir dihalaman rumah adiknya di Kel. Karangklesem Purwokerto Selatan.

“Pada saat itu sekira pukul 18.30, korban hendak keluar membeli kopi ternyata SPMnya sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan dengan kerugian ditaksir senilai Rp, 3 juta,” jelas Kasatreskrim..

“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Kamis (2/2/2023), sekira pukul 16.30 wib, tim berhasil mengamankan pelaku ZA dijalan Desa Bojongsari, Kec. Kembaran,” lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa 1 unit Spm merek Honda supra fit warna Hitam Silver R 6926 TH tahun 2005.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” tutupnya. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed