SM saat mengikuti sidang secara virtual (Foto Kejari Grob)
Melalui siaran pers bernomor PR-12/ M.3.41 /PERS /02/2023 disebutkan sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang yang digelar pada hari Selasa (21/2/2023) dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan TA. 2016 dan TA. 2017.
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arkanu, SH., M.Hum., Anggota : Joko Saptono, SH., MH., Margono, SH., MH., Panitera : Sinung, SH., dan dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH, serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Pujianto, SH., dan terdakwa SM yang dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Dalam sidang disebutkan bahwa dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SM selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-












Komentar