oleh

Visnu Hadi SH : “Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Harus Diusut Tuntas”

Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum korban. (Foto Heru).

Metropos.id, Ungaran – Visnu hadi Prihananto SH, kuasa hukum korban dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban NL (16) yang terjadi di PP (Pondok Pesantren) ‘NU’ Sembungan, Kec Ungaran Barat, Kab Semarang belum lama ini, menegaskan jika kasus tersebut harus diusut hingga tuntas oleh Polres Semarang. Pasalnya, kasus ini dinilainya sangat luar biasa karena dugaan pelakunya adalah ZM, pengasuh PP tersebut.

“Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada 23-24 Januari 2023 lalu. Kemudian, dilaporkan ke Polres Semarang pada Jum’at (24/2/2023). Kasus tersebut juga sempat viral di medsos (media sosial). Saya selaku kuasa hukum keluarga korban menuntut agar kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Semarang itu harus diusut tuntas. Apalagi, korbannya adalah anak dibawah umur dan dugaan pelakunya adalah ZM, pengasuh di PP itu sendiri. Saya akan kawal kasus ini hingga selesai tuntas,” terang Visnu Hadi Prihananto SH kepada metropos.id, Jumat (17/3/2023).

Menurut pengacara alumni FH UKSW Salatiga ini, bahwa setelah menjadi kuasa hukum keluarga korban, banyak yang menghubungi dirinya melalui WA dan telepon. Intinya, meminta dirinya dan keluarga korban untuk dapat mencabut laporan dengan iming-iming sejumlah uang. Namun, dengan tegas rayuan itu langsung ditolaknya dan kasus ini harus lanjut, diproses hukum serta diusut tuntas.

“Kasus dugaan pencabulan ini adalah kasus yang luar biasa. Pasalnya, korbannya anak dibawah umur dan dugaan pelakunya adalah pengasuh PP itu sendiri. Kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan cara damai, namun harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dan diusut hingga tuntas. Jika memang masih ada korban lain, hendaknya dapat segera melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Semarang,” ujarnya.

Visnu menambahkan, bahwa pihaknya menerima kuasa dari Subekti Yuni Sukowati selaku kakak korban pada 13 Maret 2023. Surat kuasa itu ditandatangani Subekti Yuni Sukowati diatas meterai Rp 10.000 di Kantor Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum “Visni Hadi Prihananto SH dan Rekan” di Pendopo Rumah jawi Jalan Gatotkaca No 03 RT 01/RW 01, Dusun Dampu, Desa Kalongan, Kec Ungaran Timur, Kab Semarang. Dalam surat kuasa itu, Visnu Hadi P SH dengan Dian Risandi Nusbar SH.

Selain itu, pihaknya melalui keluarga korban juga telah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polres Semarang, tertanggal 13 Maret 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein. Kasus dugaan pencabulan ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang dan pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan.

“Terkait telah ditetapkannya pelaku dugaan pencabulan ini sebagai tersangka, saya akan cek langsung ke Polres Semarang. Bahkan, saya berharap jika ada korban lain untuk segera dapat melaporkan kasus yang menimpanya kepada Polres Semarang. Belum lama ini ‘dihembuskan’ kabar jika saya ada kerjasama dengan terlapor, saya tegaskan bahwa hal itu sangat tidak mungkin. Sekali lagi, saya tegaskan Polres Semarang harus benar-benar mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini hingga tuntas,” pungkasnya. (Heru/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed