oleh

Kades Kandangan Paryanto : “Kelebihan Bayar Rp 902 Juta – Jumirah Tidak Salah, Yang Salah Itu Tim Appraisal”

Kades Kandangan Paryanto saat memberikan keterangan pers. (Foto Heru).

Metropos.id, Ungaran – Dugaan seorang Kasus (Kepala Dusun) Kandangan, Kec Bawen Hartomo dan seorang warga Naryo meminta uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Jumirah warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kec Bawen, Kab Semarang yang merupakan ahli waris penerima uang ganti kerugiaan proyek pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta sempat menjadi viral, akhirnya Kades (Kepala Desa) Kandangan Paryanto angkat bicara memberikan keterangan pers. Bahkan, Kades Kandangan menegaskan jika kabar tersebut tidaklah benar dan sudah diklarifikasikan kedua belah pihak.

“Saya mendengar kabar dan laporan akan masalah tersebut, langsung menemui Bu Jumirah dan Mas Hartomo untuk klarifikasi. Awalnya, kasus ini terkait dengan penerimaan pembayaran ganti kerugian lahan atau tanah terkena proyek pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta pada 13 Desember 2022. Uang ganti kerugian yang diterima Bu Jumirah mencapai Rp 4 Miliar. Tetapi, dari jumlah itu ada kelebihan bayar sebesar Rp 902.000.000 yang merupakan ganti kerugian tanaman pohon jati di lahan milik Bu Jumirah. Angka Rp 902 juta itu, merupakan perhitungan nilai pohon jati ukuran sedang @ Rp 400.000, padahal di lahan Bu Jumirah itu pohon jati masuk ukuran kecil dengan harga @ Rp 50.000,” jelas Paryanto.

Menurutnya, uang kelebihan bayar itu harusnya dikembalikan ke negara, namun Jumirah tidak mau mengembalikan dengan alasan uang sudah habis dibagi kepada saudaranya atau ahli waris. Dalam kasus ini, Jumirah tidak bersalah namun yang salah adalah Tim Appraisal dalam perhitungannya. Tim appraisal atau tim pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta akhirnya bersurat kepada Jumirah hingga 3 kali. Intinya, Jumirah segera mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp 902.000.000. Namun, Jumirah tidak melakukannya. Upaya mediasi telah dilakukan berkali – kali namun Jumirah tidak pernah mau datang. Yang datang justru kuasa hukumnya yaitu Dian Risandi Nusbar, SH.

“Diketahuinya jika ada salah perhitungan sehingga muncul kelebihan bayar, pertama kali oleh Kadus Balekambang Hartomo. Yang saat itu, diminta Bu Jumirah datang ke rumahnya untuk dimintai tolong menjadi saksi pembagian uang kepada saudaranya. Dari sini, kemudian diketahui jika pohon jati yang ada itu dihitung sebagai ukuran sedang. Harusnya dihitung dengan ukuran kecil. Dan pembayarannya juga sesuai ukuran sedang yaitu per batang dihargai Rp 400.000, jika ukuran kecil Rp 50.000. Untuk jumlah pohonnya ada 2.298 batang. Ternyata, pohon jati itu bukan milik Bu Jumirah namun milik penggarap. Untuk penggarap sudah diberikan uang bayar oleh Bu Jumirah Rp 50.000 per pohon,” ujar Paryanto, lebih lanjut.

Terkait dengan mediasi, juga telah sampai ke Sekda Kab Semarang dan sempat melakukan upaya mediasi antara Jumirah dengan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Dari langkah ini pun, Jumirah belum mau mengembalikan uang kelebihan bayar itu. Akhirnya, PPK mengambil upaya hukum dengan menggunakan pengacara negara untuk memproses kelebihan bayar.

Sementara itu, Kadus Balekambang Hartomo menyatakan sangat tidak benar jika dirinya meminta uang Rp 1 Miliar kepada Jumirah. Dirinya berada di rumah Jumirah diminta menjadi saksi terkait pembagian uang kepada 3 orang saudaranya atau ahli waris. Untuk pertemuannya dilakukan pada 13 Desember 2022. Bahkan, sempat dijelaskan jika uang kelebihan pembayaran yang diterima Jumirah mencapai Rp 1 Miliar itu, lebih baik dikembalikan kepada tim. Pasalnya, saat pemberkasan dirinya juga menjadi saksi. Namun, yang muncul justru kategori tanaman pohon jati sedang bukan kecil.

“Dalam pemberkasan tim appraisal, pohon jati di lahan Bu Jumirah dinilai dengan ukuran sedang dihargai Rp 400.000 per pohonnya. Seharusnya, pohon jati itu ukuran kecil dan dihargai Rp 50.000 per pohon. Dari kasus ini, dirinya dihubungi tim appraisal untuk mendampingi bertemu Bu Jumirah untuk memberikan penjelasan terkait adanya kelebihan bayar itu. Namun, Bu Jumirah tetap tidak mau mengembalikan uang itu. Sekali lagi, bahwa saya yang pertama kali menemukan kejanggalan masalah nilai/harga pohon jati itu. Lalu saya kroscek ke tim appraisal dan ternyata benar adanya jika ada kesalahan perhitungan harga khususnya tumbuhan pohon jati,” tandas Hartomo.

Tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta milik Jumirah seluas 3.433 meter persegi dan harga per meternya Rp 900.000, dan jumlah uang yang diterima Rp 3.089.700.000. Tanaman pohon jati ada 2.298 batang yang dihargai per batangnya Rp 400.000 (ukuran sedang). Harusnya, pohon jati itu ukuran kecil dan dihargai per batangnya Rp 50.000. (Heru/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed