Pelaku saat diamankan petugas ( Foto Kermit)
Metropos.id, Batang – Unit Reskrim Polsek Batang Kota, Kemarin siang mengamankan seorang pria berinisial T-N-I, 22 tahun, warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kab Batang. Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, di amankan petugas usai dilaporkan seorang gadis dibawah umur yang mengaku telah di perkosa olehnya.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Batang Kota, AKP Ahmad Al Munasifi menjelaskan dari hasil penyidikan sementara, cerita bermula saat korban yang baru minggat dari rumah tersebut berpesta miras bersama teman-temannya. Kemudian, korban meminta pelaku yang baru dikenalnya tersebut untuk mengantarnya buang air kecil. Namun, bukannya diantar ke toilet, korban justru dibawa ke semak-semak dan lalu diperkosa.
“Korban yang masih dalam kondisi sadar, mampu melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong. Usai berhasil kabur, korban langsung ke Polsek dan melaporkan peristiwa yang baru dialaminya,” ujar Kapolres
Guna penyidikan lebih lanjut, kasus ini akan segera dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Batang. Tersangka terancam pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mit/Red)








Komentar