Saat sidang lanjutan (Foto Ayik)
Metropos.id, Grobogan – Sidang terbuka dan dibuka untuk umum, sehingga beberapa awak media mengikuti jalannya sidang lanjutan Oknum Wartawan Grobogan SW di PN (Pengadilan Negeri) Purwodadi, Selasa (16/5/2023).
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggotanya Manolop Winner Paskrolan Bagaskara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH.
Hadir pula 2 JPU Kejari (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri) Grobogan yakni Ariyanto Nico Pamungkas, SH dan Iwan Nuzuardhi, SH.
Sedangkan 3 Orang Penasehat Hukum Terdakwa (SW) yakni Minarno, SH, Ekana Listya Wibowo, SH dan Agus Sunoto, SH juga hadir.
Pada sidang disampaikan keterangan 2 orang saksi dari Dinsos (Dinas Sosial) Kab Grobogan yakni Tri Wahyuningsih Pendamping Bansos, dan Rosa Arsita Narendra Pendamping PKH di Wilayah Kec. Klambu, Kab. Grobogan.
Sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa (SW) Minarno, SH dkk konsultasi ke Dinsos Grobogan yang diterima langsung Kadinsos Edy Santoso, yang meminta agar Pegawai Dinsos bisa menghadiri sidang, namun yang dihadirkan adalah Pendamping Program Bansos dari Kementerian Sosial di Wilayah Kec. Klambu yang bertugas di Desa Penganten.
Saksi Rosa Arsita Narendra saat sidang dicecar pertanyaan oleh anggota hakim, rupanya saksi sedang sakit sehingga dipersilahkan untuk mundur.
Yang menarik dari jalannya sidang yakni Saksi Tri Wahyuningsih ikut dicecar pertanyaan oleh hakim anggota.
Yang mana Saksi Tri W mendapat perintah dari Dinsos Grobogan untuk turun ke bawah dengan munculnya isu yang berkembang tentang adanya dugaan pemotongan Bansos di Desa Penganten.
Saksi bersama petugas dinsos pada tanggal 14 Desember 2022 langsung turun ke lapangan. Saksi menerangkan bahwa, setelah cross cek di Desa Penganten kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program PKH ke salah satu KPM, Saksi tidak menemukan pemotongan Bansos tersebut.
Ketika saksi ditanya apakah saudara saksi memberikan laporan tertulis kepada Dinsos Kab. Grobogan, saksi hanya memberikan laporan ke atasan secara lisan.
Sementara itu Saksi Arif Sapto Nugroho menyampaikan bahwa dirinya pada tanggal 13 Desember 2022 di hubungi oleh Suwarno melalui Whatsapp. Saat itu saksi ke Desa Penganten dan bertemu Suwarno, dan diajak untuk merekam dan mengambil vidio, selebihnya itu tidak tahu, serta dibayar 250 ribu.
Adapun Penasehat Hukum Terdakwa (SW) Minarno bertanya ke saksi Arif Sapto tentang apakah benar ATM Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada saat itu ada yang ditahan.
Arif membenarkan bahwa benar ada ATM KPM yang ditahan oleh Pihak Pemdes Penganten yakni Kades.
Dan saya tahu hal itu dari hasil wawancara yang dilakukan Suwarno kepada salah satu warga Desa Penganten, timpal Arif.
Arif juga memberikan keterangannya dalam persidangan bahwa, pada tanggal 13 Desember 2022 saat dirinya bersama Suwarno datang ke BUMDes Desa Penganten dan bertemu Direktur BUMDes Jaka untuk melakukan klarifikasi, selang beberapa menit Kades Penganten (Junet) datang dengan nada marah. Kades akan mengerahkan warga masyarakat untuk mengkeroyok Saya dan Suwarno.
Namun saksi menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Klambu dalam hal perlindungan, imbuhnya. (Ayik/Red)
Komentar