oleh

Dengan Modus Bukti Transfer Palsu, Warga Surabaya Tipu Puluhan Juta

Pelaku saat diamankan petugas (Foto s@ibumi)

Metropos.id, Sukoharjo – MA warga Gubed, Kota Surabaya diduga melakukan transaksi fiktif jual beli kantong plastik dengan PT. Cahaya Kharisma Plasindo (korban) dengan cara memalsukan bukti transfer melalui M-Banking BRI. Akibatnya korban mengalami kerugian puluhan juta, sehingga hal ini dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

Pada kesempatan itu Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Modus pelaku adalah dengan cara mengirimkan bukti transfer palsu bahwa yang bersangkutan sudah membayar kepada seseorang atau perusahaan yang dia pesan barangnya, kemudian barang tersebut dikirimkan,” ujar Kapolres, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya kerugian korban mencapai Rp. 83.993.000,- (Delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tupiah). Hal ini berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memalsukan bukti transfer dengan menggunakan aplikasi pengeditan foto atau gambar.

”Ternyata bukti pembayaran yang ditunjukkan palsu. Korban tidak menyadari ditipu karena tidak dapat mengecek langsung melalui ponsel,” terang Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed