Gambar atas SMPN 2 Bojong, Gambar bawah kiri bahan matrial sudah di siapkan, Gambar bawah kanan surat pernyataan wali murid (Foto Kermit)
Metropos id, Kajen – SMP Negeri 2 Bojong, diduga paksakan pembangunan pavingisasi. Hal ini memicu dugaan pungli kepada sejumlah wali murid di sekolah tersebut. Beberapa wali murid yang di temui awak media mengeluh tingginya pungutan yakni sebesar Rp 250 ribu permurid.
“Anak saya dimintai Rp 250 ribu rupiah yang katanya untuk sumbangan pembangunan paving, padahal ada 2 anak saya yang sekolah di SMPN 2 Bojong. Ini sangat memberatkan bagi saya selaku wali murid,” keluh salah seorang wali murid yang namanya enggan dimediakan, saat ditemui awak media belum lama ini.
Ditambahkan oleh wali murid tersebut, sebenarnya pengumuman sudah di beritahukan sejak sebelum Covid, namun karena ada Covid kegiatan tersebut tidak jadi dilakukan. Ini mungkin karena sudah bebas Covid pembangunan rencananya akan di lanjutkan.
Ditemui ditempat terpisah, salah seorang murid mengatakan hal yang sama.
“iya kemarin memang dimintai sumbangan sebesar Rp 250 ribu rupiah persiswa, bahkan orangtua kami diminta mengisi formulir atau pernyataan yang intinya memberikan sumbangan secara sukarela tanpa paksaan. Namun blangko sudah di sediakan oleh sekolah orangtua kami tinggal mengisi dan menandatangani saja,” kata salah seorang siswa kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bojong, Nadhirin, ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, membantah adanya informasi tersebut.
“Tidak benar kalau kami mematok sumbangan sebesar Rp 250 ribu, karena seperti yang kita ketahui sesuai dengan aturan kategori sumbangan itu tidak ditentukan nominalnya dan tidak di batasi waktunya. Jadi jika ada informasi seperti itu jelas itu “pelintiran”. Semua mekanisme sudah kami tempuh dengan mengundang para wali murid, kami melakukan musyawarah tentang rencana kegiatan pavingisasi tersebut. Semua kami undang karena jumlahnya sekitar 500 kami bagi menjadi 3 kloter dan itu yang mengundang pihak komite sekolah setelah menerima proposal dari kami selaku pihak sekolah. Jika anda kurang yakin silahkan bisa langsung ketemu komite sekolah,” ujar Nadhirin.
“Dan kegiatan ini baru kami lakukan tahun ini jadi tidak benar jika ada informasi sudah dari masa Covid. Pertimbangan kami karena jika hujan lapangan upacara becek sehingga mengotorin lantai sekolah makanya kami “berembug” dengan komite dan pihak komite menindaklanjuti dengan mengumpulkan para wali murid,” tambah Nadhirin.
Kepala sekolah juga sempat menunjukkan beberapa pertanyaan wali murid yang sudah mengisi dengan nominal Rp 200 ribuan.
Menanggapi hal ini Ketua LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Indonesia, Bidang Pendidikan. L Tohar mengatakan jika bantuan sudah terkondisikan apalagi dengan nominal yang sama itu namanya pungli, yang kedua sumbangan itu tidak ada surat pernyataan apapun jika ada pernyataan itu namanya Penekanan, dan menjadi suatu kewajiban bagi wali murid. Yang namanya wajib berarti menjadi suatu keharusan, ini merupakan suatu pelanggaran. Saya sangat menyayangkan karena hal ini terus terjadi dan berulang di Kabupaten Pekalongan, ini tandanya kurangnya pengawasan dari dinas terkait.
Ditambahkan oleh L Tohar pihaknya saat ini tengah mengumpulkan informasi untuk menindaklanjuti kepihak berwenang.
“Selaku LSM pemerhati pendidikan kami akan terus melakukan pengumpulan informasi dan pengawasan serta menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang,” pungkas Tohar. (Mit/Red).
Komentar