oleh

Waduh, Mantan Pacar Digebet Orang Lain, Sorang Pemuda Ayunkan Parang

Polres Sukoharjo (Foto ist)

Metropos.id, Sukoharjo – Membawa Sajam (senjata tajam) tanpa ijin serta melakukan pemerasan dengan ancaman, seorang pemuda berinisial B (20) diamankan Polres Sukoharjo, Selasa (16/05/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menerangkan kasus tersebut bermula karena pelaku tak terima lantaran sang mantan kekasih dilecehkan oleh korban R (21). Sontak pelaku mengayunkan sebilah parang pada korban. Korban R lalu mengindar dan dikejar pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/5/2023) pukul 19.30 wib.

“Pelaku ini tak terima karena teman perempuannya atau mantan kekasihnya dilecehkan oleh korban, lalu pelaku mengayunkan parang pada korban dan diancam akan dilaporkan ke polisi,” terang Kapolres.

Pelaku sempat menawarkan untuk berdamai dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebanyak Rp.13.000.000,- dan mengancam akan melaporkan korban ke Kantor Polisi dengan tuduhan pelecehan seksual.

Besoknya pada Minggu (14/5/2023) korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi guna pengusutan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Dan Pasal 369 Ayat (1) KUHP, ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/s@i/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed