oleh

Warga Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri Sesalkan Rencana Satpol PP Kota Semarang Bongkar Angkringan

Lapak angkringan di RT 13/RW 08 Perum Sambiroto Asri yang akan dibongkar Satpol PP Kota Semarang. (Foto Wb)

Metropos.id, Semarang – Warga Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri RT 13/RW 08 Kelurahan Sambiroto, Kec. Tembalang, Semarang menyesalkan rencana Satpol PP Kota Semarang yang akan membongkar lapak pedagang angkringan warga pada Senin (5/6/2023).

Menurut Ketua RT 13/RW 08, mengatakan, lapak angkringan yang menempati fasum pinggir jalan di perum tersebut adalah warganya yang telah berjualan semenjak 2 tahun lalu semasa Covid-19 masih melanda dan merupakan upaya warga membantu kebutuhan ekonomi warga disaat pandemi.

“Kami sangat menyayangkan, karena itu merupakan UMKM milik warga, dimana tempat warga menitipkan dagangan ke angkringan tersebut,” kata Ngadiso didampingi beberapa warga di rumahnya, Minggu (4/6/2023) sore.

Ngadiso, Ketua RT 13 RW 08 Perum Bukit Sambiroto Asri didampingi warga memberikan keterangan kepada awak media (Foto Wb)

Sebagai Ketua RT yang mewakili warga, ia mengaku kecewa dengan rencana Satpol PP Kota Semarang hendak membongkar lapak tersebut.

Dengan rencana dibongkarnya lapak angkringan tersebut menurutnya secara langsung akan mematikan usaha warganya yang selama ini menitipkan dagangannya.

“Nanti setelah dibongkar, berarti warga kan tidak ada pemasukan lagi. Harapannya kan angkringan yang berdiri sejak pandemi Covid-19 dimana warga susah cari uang, sehingga didirikan angkringan itu dengan harapan dapat menambah pemasukan warga,” ucap Ngadiso.

“Tadinya itu kan tanah kosong yang ditumbuhi banyak rumput, lalu kita kerja bakti dan diplester oleh warga lalu didirikanlah angkringan dengan harapan untuk menambah pemasukan warga,” imbuhnya.

Fasum yang menurut Ngadiso masih merupakan aset Pemrov Jateng itu sepengetahuannya belum diserahkan ke Pemkot Semarang dan keberadaan lapak angkringan dikatakannya juga tidak mengganggu lalu lintas jalan.

Ngadiso berharap, meskipun ada laporan dari pemilik lahan kosong ke Satpol PP Kota Semarang, Ia berharap ada pertimbangan lain demi kepentingan warga RT 13/RW 08.

Atas laporan dari pemilik lahan kosong berpagar tembok tersebut ke Satpol PP Kota Semarang, warganya yang berjualan angkringan mendapat 2 kali surat peringatan dari Satpol PP Kota Semarang untuk membongkar lapak. Dan surat ketiga berisi pemberitahuan pembongkaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang.

Ngadiso berharap, lapak angkringan yang berada di wilayah RT 13/RW 08 tersebut tetap bisa berdiri dan diijinkan berjualan.

Ia berdalih, disamping sebagai UMKM lapak angkringan juga difungsikan sebagai tempat pertemuan warga, karena di wilayahnya belum memiliki fasilitas balai pertemuan.

Menanggapi adanya penolakan warga RT 13 RW 08, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, keberadaan lapak angkringan tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang PKL.

Fajar menjelaskan, aduan pemilik lahan sudah diterimanya sejak 3 bulan lalu, dan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan 2 kali kepada pedagang angkringan tersebut untuk membongkar secara mandiri. Namun hingga surat ketiga diberikan, lapak masih tetap berdiri dan rencana akan dibongkar oleh Satpol PP pada Senin (5/6/2023).

“PKL itu berdiri di fasum, fasos milik Pemkot, jadi dia melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 terkait dengan PKL. Apalagi dia permanen. Dan kita sudah konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi, intinya memang itu melanggar perda, sehingga besok akan kita lakukan pembongkaran,” jelas Fajar Purwoto melalui sambungan seluler.

Fajar juga berdalih, pihaknya sudah menyomasi 2 kali, akan tetapi pihak PKL tidak bergerak. Menurutnya, semua PKL yang menempati lahan Pemkot akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Dirinya selalu menyampaikan kepada warga, mempersilahkan untuk berjualan, namun dengan syarat tidak berdiri permanen.

Meskipun lahan tersebut milik Pemrov, dirinya sudah menyampaikan ke Pemrov, dan hal tersebut memang tidak diperbolehkan berdiri diatas fasum.

“Itu sudah kita somasi 2 kali dan kita rapatkan beberapa kali. Dan itu sudah dirapatkan di tingkat provinsi juga,” ungkap Fajar.

Terkait adanya pemanggilan warga dari Biro Hukum Pemrov Jateng pada Selasa (6/6/2023), Fajar menerangkan hal tersebut telah dirapatkan antara Pemkot dan Provinsi.

“Sudah dirapatkan kemaren beberapa kali, ini mungkin nanti akan klarifikasi dengan Biro Hukum nggih monggo, nggak papa. Yang jelas kami tidak pandangbulu, selama itu fasum, fasos dan saya kepingin Kota Semarang kan sudah jelas-jelas menjadi kota terbersih di Asia Tenggara, jadi silahkan, kami berikan kelonggaran, apalagi saya sekarang Plt Dinas Perdagangan, jadi memberi kelonggaran. Tapi kalo mereka tetep disitu tembok tidak mau dibongkar, tidak mau bongkar pasang ya pasti kami tertibkan. Apalagi yang punya tanah ini komplain ke kita, nyurati kita, tanahnya mau difungsikan, intinya itu,” pungkas Fajar. (wbw/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed