Kantor Pengadilan Negeri Kendal (Foto wb)
Metropos.id, Kendal – Hakim Ketua PN (Pengadilan Negeri) Kendal Nunung Kristiyani, SH MH jatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara kepada Teguh bin alm Sukandar mantan Kades Wonosari, Patebon, Kendal, terkait kasus penipuan sewa lahan bengkok.
Sebelum pembacaan putusan, Hakim Ketua Nunung Kristiyani meminta tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait tuntutan Jaksa pada agenda sidang tuntutan yang digelar sebelumnya.
“Tanggapan kami dari Penuntut Umum bahwa intinya semua telah dijelaskan didalam surat tuntutan dan kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” ucap JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra, PN Kendal, Senin (26/6/2023) sore.
Teguh yang saat itu menjabat Kades Wonosari, terbukti secara sah telah melakukan penipuan sewa lahan bengkok dan sende (gadai) lahan bengkok terhadap korban Ponidjan warga Jambearum dan Matoni warga Kumpulrejo, Kab. Kendal.
Sidang putusan yang digelar melalui telekonferens tersebut menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Teguh bin alm Sukandar bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 372 junkto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
“Mengadili 1, menyatakan terdakwa Teguh bin alm Sukandar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara berulang sebagaimana dakwaan kesatu. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teguh bin alm Sukandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan”. “Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” “Empat, menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Lima, menetapkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran sewa tanah sisa bengkok Carik blok Wonokerto dari saudara Poni atau Ponidjan kepada saudara Teguh yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2017 sebesar Rp. 7.500.000, satu lembar kwitansi yang berisikan serah terima dari Bapak Matoni, uang sebanyak Rp. 50.000.000 guna membayar sende sawah Blok Binangun selama 3 tahun, terbilang Rp. 50.000.000,- pada tanggal 3 Juni 2012 yang menerima dan ditandatangani saudara Teguh tetap terlampir dalam berkas perkara ini. Enam, membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,” ucap Hakim Ketua.
Sebelumnya pada Rabu 14 Juni 2023 JPU Kejari (Kejaksaan Negeri) Kendal menuntut Teguh dengan hukuman 2 tahun penjara. Sehingga vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kendal lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa.
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Terdakwa Teguh melalui Tim Penasehat Hukum dari YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Kalijaga Lawyer Club Kaliwungu, Kabul Sugiyanto, SH menyatakan pikir-pikir. Begitu pula halnya JPU juga menyatakan pikir-pikir. (wb/red).








Komentar