oleh

Kasus Meninggalnya Tahanan di Banyumas, Ini Kata Kapolda Jateng

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers (Foto Koes)

Metropos.id, Semarang – Terkait meninggalnya OK (26) salah seorang tahanan yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum, Propam dan penyidik Polres Banyumas.

“Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini 10 orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu,” ujar Kapolda saat door stop di depan media di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Kapolda juga mengatakan terkait keterlibatan anggota Polri, terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat. Berdasar hasil pemeriksaan propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Hasil pendalaman selanjutnya, dari 7 anggota yang diperiksa secara kode etik, ada 4 yang pelanggarannya masuk ranah pidana, mereka saat ini sudah ditahan,” kata Kapolda.

Kapolda menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Kapolda mengakui ada unsur kelalaian anggota sehingga insiden tersebut terjadi. Dirinya mengungkap akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.

“Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik,” tutupnya. (Koes/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed