Pembongkaran lapak di Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto Asri, Tembalang, oleh Satpol PP Kota Semarang. (Foto wib)
Metropos.id, Semarang – Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak angkringan warga yang terletak di Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri RT 13/RW 08 Kelurahan Sambiroto, Kec. Tembalang, Semarang pada Kamis sore (31/8/2023).
Dari rekaman vidio warga yang diterima kalangan wartawan termasuk Metropos.id, terlihat anggota Satpol PP Kota Semarang membongkar dan merobohkan bangunan rangka galvalum. Sebelumnya pada 5 Juni 2023 pembongkaran lapak angkringan tersebut sempat hendak dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang. Namun hal tersebut batal dilaksanakan setelah ada mediasi dan koordinasi di Kantor Kelurahan Sambiroto antara warga dengan Satpol PP Kota Semarang.
Saat itu, Satpol PP Kota Semarang melalui Kepala Seksi Pembinaan PPNS, Stefanus Rentandame Samuel, SAP (Efan) mengatakan, penundaan pembongkaran lapak angkringan di Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri dilakukan setelah pihaknya mengetahui adanya surat dari Biro Hukum Pemrov Jateng memanggil warga (penjual angkringan) untuk dimintai keterangan.
Saat itu dikatakan Efan, Satpol PP juga sudah menerima surat dari Biro Hukum Pemrov Jateng terkait klarifikasi yang menyebutkan bahwa PKL tersebut berada di Perumahan Korpri Provinsi Jateng.
“Jadi kami ke Biro Hukum Provinsi Jateng kita klarifikasi bahwa lokasi itu melanggar Perda 3 Tahun 2018 Tentang PKL,” kata Efan kepada awak media kala itu, Senin (5/6/2023).
Menyikapi pembongkaran lapak angkringan di Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri di wilayah RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto, Tembalang, Sekretaris KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Jawa Tengah, Ronny Maryanto yang juga sebagai pendamping warga di wilayah tersebut menyampaikan, pasca tanggal 5 Juli 2023 Satpol PP Kota Semarang mengirimkan surat somasi baru, dimana isi surat menggunakan perda terkait ketertiban umum, sedangkan sebelumnya adalah perda tentang PKL.
“Dengan adanya surat baru ini kami merasakan adanya kejanggalan dalam penanganan Satpol PP karena terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya. Namun sore tadi, Kamis (31/8/2023) Satpol PP memaksakan merobohkan bangunan dari rangka galvalum yang dijadikan tempat pertemuan (rapat warga) RT 13 RW 08 Perum Korpri Sambiroto Asri,” ungkap Ronny Maryanto melalui pesan singkat kepada Metropos.id, Kamis malam (31/8/2023) usai dirobohkannya bangunan lapak.
Dirinya menduga adanya maladministrasi oleh Satpol PP Kota Semarang dengan pembongkaran lapak tersebut, dengan alasan Satpol PP Kota Semarang baru melayangkan surat teguran pertama berdasarkan Permendagri No.5 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP yang harus ada 3 kali surat teguran kepada warga dalam melaksanakan eksekusi pembongkaran.
“Dengan adanya kejadian ini, kami berencana mengadukan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada Wali Kota Semarang, Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos. Sedangkan untuk dugaan maladministrasi akan kami laporkan ke Ombudsman Jawa Tengah,” ungkap Ronny.
Selain itu, dirinya akan mengkaji apakah tindakan yang telah dilakukan oleh Satpol Kota Semarang tersebut terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan terhadap suatu bangunan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat dimintai keterangan Metropos.id terkait pembongkaran lapak di Perum Korpri Bukit Sambiroto RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto, Tembalang menerangkan, bahwa semua tindakan yang diambil pihaknya sudah melalui proses yang berlaku.
“Semua proses sudah kita lakukan, mas, termasuk somasi 7x 24 jam,” singkat Fajar melalui pesan whatshap yang dikirim Jumat, (1/9/2023). (Wib/Red)







Komentar