Barang bukti yang diamankan Polres Kendal (Foto Kus)
METROPOS.ID II Kendal – MA alias Rebin (48) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal, MA berprofesi sebagai sopir nekat jadi pengedar sabu ini ditangkap dirumahnya di Dusun Kendaraan RT 3/2 Desa Penyangkringan, Kec. Weleri, Kendal, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.30 wib.
Menurut pengakuan MA barang haram tersebut dipasok dari inisial TH, yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Res Narkoba Polres Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto menyampaikan, MA ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.
“Setelah menerima informasi tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya, setelah mengamankan MA, petugas pun langsung meelakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91gr, 5 paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47gr, satu paket sabu berat 0,26gr jadi berat keseluruhan 6,64gr,” ujar Kapolres.
Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan, TH kini masuk dalam DPO Sat Res Narkoba Polres Kendal.
“Pelaku ini terkenal sangat licin, tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal, sudah dapat kami ringkus pelaku berserta barang buktinya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Kus/Red).












Komentar