Pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam konferensi pers (Ft ist)
METROPOS.ID II Grobogan – Seorang perempuan berinisial NK (43), warga Desa Bulusari, Kec. Sayung, Kab. Demak terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit usai dianiaya seorang pria berinisial MA (45) warga Desa Menur, Kec. Mranggen, Kab. Demak. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
“Pelaku ini yang tak lain mantan kekasih korban merasa sakit hati karena ditinggal korban menikah lagi,” ujarnya.
Mendengar kabar mantan kekasihnya menikah lagi kata Winardi, Pelaku lalu mendatangi korban meminta kembali uang dan barang – barang yang diberikan kepada korban selama pacaran.
“Namun saat didatangi Pelaku, korban malah berkata kasar, membuat Pelaku emosi kemudian korban dianiaya memakai kapak, yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Pelaku,” katanya.
Kasatreskrim juga menjelaskan jika korban mengalami luka pada paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban.
“Antara Pelaku dengan Korban berpacaran sejak pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2019. Karena selama pacaran Pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki – laki lain,” jelasnya.
Selain itu Pelaku dihadapan Petugas juga mengaku pernah dihukum selama 2 tahun di Lapas Kedungpane, Semarang dalam kasus penggelapan.
Masih menurut keterangan Kasatreskrim Pelaku sempat melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban usai melakukan penganiayaan.
“Pelaku di tangkap di Desa Sidorejo, Kec. Sayung, Kab. Demak,” terangnya.
Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kapak, 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. (Adi/Red)












Komentar