oleh

Lagi – Lagi Judi Di Grobogan Digrebek Polisi

Para pelaku judi saat diamankan oleh Polisi (Ft ist)

METROPOS.ID II Grobogan – Kasus perjudian jenis dadu dengan menggunakan aplikasi ponsel yang ada di salah satu kios kosong yang berada di bagian barat pasar induk Purwodadi, Kab. Grobogan diamankan Polres Grobogan.

Hal tersebut, disampaikan saat konferensi pers yang digelar Sat Reskrim di Mapolres Grobogan pada Jum’at (1/3/2024) pagi.

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di pasar induk Purwodadi.

“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Abdul Kadir.

Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat 9 orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku.

“Para pelaku kemudian diamankan,” ungkap Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan.

Adapun 9 pelaku tersebut yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan. Sedangkan satu pelaku yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon, Kec. Brati, Kab. Grobogan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71, uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan.

Kadir menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kadir. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *