Pihak terkait sengketa fasum/fasos perumahan BCL saat Pemeriksaan Setempat (PS). (ft had).
METROPOS.ID || Ungaran – Warga perumahan BCL (Bawen City Land) turut wilayah Kelurahan Ngrawah Lor, Kelurahan Bawen, Kec. Bawen, Kab. Semarang resah, karena Fasum (fasilitas umum) yang semestinya menjadi hak warga perumahan BCL menjadi sengketa antara pengembang dan penghuni perumahan BCL.
Pasalnya, fasum/fasos tersebut belum ada kejelasan dari pengembang hingga terkena proyek tol Bawen-Yogyakarta yang saat ini sudah berjalan. Wargapun berupaya memperjuangkan dan menuntut hak atas fasum/fasos yang tergusur oleh pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta tersebut UGR (Uang Ganti Rugi) menjadi hak warga.
Perumahan BCL awal dibangun tahun 2010 dan sudah dihuni beberapa warga. Namun dari perjanjian di hadapan notaris dengan akta jual beli, hingga saat ini pengembang tidak pernah menyerahkan surat-surat SHM obyek fasum/fasos yang ada di perumahan tersebut, hingga muncul permasalahan dengan adanya proyek jalan tol Bawen-Yogyakarta yang melintasi fasum/fasos tersebut.
Alexander Associates, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Panembahan Senopati, No.37 Kec. Ngaliyan, Semarang selaku kuasa hukum warga BCL menjelaskan, awalnya warga perumahan BCL tidak mengetahui adanya surat-surat SHM atas obyek fasum/fasos di perumahan tersebut.
Baru setelah ada tim survey pemetaan lokasi pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta, warga baru mengetahui adanya surat SHM atas obyek fasum/fasos perumahan BCL yang masuk sebagai zona penetapan lokasi pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta.
Alih-alih bukti surat SHM atas obyek fasum/fasos perumahan diberikan kepada warga perumahan BCL, namun pada kenyataannya bukti SHM obyek fasum/fasos perumahan malah dijaminkan pada sebuah Bank Koperasi oleh pengembang.
“Patut diduga pengembang telah memenuhi unsur PMH (perbuatan melawan hukum) dengan memperjualbelikan obyek fasum/fasos perumahan yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan warga,” ungkap Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).
Hal tersebut lanjut Alex, sesuai kuasa khusus dari warga BCL, dirinya telah melayangkan gugatan di PN (Pengadilan Negeri) Kab. Semarang atas dugaan PMH yang dilakukan oleh pengembang dengan gugatan perkara 8/Pdt G 2024/PN Unr. Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
Sementara itu, perwakilan warga perumahan BCL, Wihartono menjelaskan, dari awal pihaknya dan warga tidak tau jika fasum tersebut ternyata telah bersertifikat SHM. Dan seharusnya fasum ini adalah merupakan hak warga.
Dirinya dan warga baru mengetahui hal tersebut setelah adanya rencana pembangunan jalan tol yang melewati fasum tersebut.
“Taunya kan ini haknya warga. Jadi kalo nggak ada kasus ini kita juga gak tau kalo fasum itu sudah jadi SHM. Kita taunya ini fasum ya milik warga karena memang bagian dari kesepakatan jual beli yang waktu itu warga berhak dapat air, jalan dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Senada dengan Wihartono, warga lainnya, Sugeng Waskito menjelaskan site plane sarana prasarana perumahan BCL yang antara lain, kolam renang dan mushala. Namun hingga saat ini tidak kunjung diserahkan ke warga.
Dan ketika ada proyek tol, baru mengetahui bahwa fasum yang seharusnya menjadi milik warga perumahan BCL sudah ada SHM, posisinya diagunkan di salah satu lembaga keuangan oleh pengembang terdahulu.
Sehingga ganti rugi yang semestinya milik warga, jadi jatuhnya ke lembaga keuangan dalam hal ini Kospin Sedya Karya Utama yang beralamat di Kendal.
Sebelumnya waktu penetapan lokasi (penlok) yang diperuntukan untuk proyek tol ada undangan yang diberikan ke warga terkait fasum dari nol. Dan itu hanya sekali saja. namun setelah itu tidak ada undangan lagi yang terkait fasum.
“Jadi memang pengembang itu tidak ada serah terima apapun ke warga. Jadi bisa dikatakan pekerjaan perumahan disini belum selesai, pengembangnya sudah melarikan diri,” imbuhnya.
Warga perumahan BCL yang saat ini masih menyisakan 11 KK menaruh harapan besar fasum yang diperuntukkan proyek jalan tol kembali untuk warga.
“Terkait fasum, harapan kami itu bisa kembali lagi ke kami sebagai warga penghuni BCL. Dalam hal ini UGR diberikan ke warga. Karena tidak semua warga perumahan terkena tol. Masih ada 11 KK,” pungkas Sugeng. (had/red).











Komentar