Kantor PDAM Tirta Kerta Raharja) Kab. Tangerang (ft Bahri)
METROPOS.ID II Tangerang – PDAM TKR (Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja) Kab. Tangerang adalah salah satu perusahaan daerah yang dimiliki oleh Pemkab. Tangerang, yang bergerak di bidang air minum tersebut disinyalir adanya dugaan permainan kontrak dengan PT. TKCM (Tirta Kencana Cahaya Mandiri) yang baru – baru ini ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, Kerjasama atas keduanya tersebut diketahui masa kontraknya sudah habis, ditambah lagi adanya dugaan ketidak transparananya itu membuat publik bertanyanya – tanya.
Dengan adanya kejanggalan tersebut, Riyan mengungkapkan wajar saja masyarakat menduga proyek yang menggunakan APBD Pemkab. Tangerang terbilang buncit dan bernuansa KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) pasalnya tidak terdapat kontrak terbaru padahal sudah habis masa kontrak PT TKCM dengan Perumda TKR.
“Sesuai perjanjian kerja sama antara TKR Perumda dan PT TKCM selama 15 tahun dari 11Juni 2004 hingga 11 Juni 2019 namun faktanya PT TKCM hingga tahun 2022 saat ini masih mengerjakan pemasangan Pipa di Lingkungan Karawaci Kota Tangerang,” ungkap Riyan.
Dikatakannya, Konon pada waktu itu 4 tahun pertama PT. TKCM itu memiliki investasi sebesar Rp 62,3 Miliar, disayangkan sampai saat ini, Perumda TKR tidak mengumumkan berapa besaran dana yang terpakai dan tersisa.
“Selain tidak adanya kontrak terbaru antara TKR dan PT TKCM wajar saja publik mempertanyakan kemana saja aliran dana Rp 62,3 M dan berapa dana yang tersisa, hal itu apakah Bupati Pemkab. Tangerang yang harus menjawab atau Petinggi Direksi PERUMDA TKR, yaitu Yadi Tevriyadi (Direktur Teknik), Sofyan Sapar (Dirum) dan Sani Tora Wicaksono (Dirum) sengaja diam menutup rapat – rapat kerjasama tanpa kontrak itu,” kata Riyan.
Lebih jauh Riyan menjelaskan, kabar yang berkembang di lingkungan TKR, pada tahun 2004 yang lalu, PT. TKCM, adalah perusahaan patungan antara PT. Tanah Alam Makmur dan PT. Tirta Bangun Nusantara, kemudian mendapat mandat dari TKR, untuk mengerjakan rehabilitasi dan peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Cikokol hingga tahun 2019.
“Perusahaan Kongsi itu mendapat proyeksi rehabilitasi pabrik, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit, eksisting, peningkatan kapasitas produksi dari 950 l/detik menjadi 1.275 ,1 dengan masa kontrak 15 tahun,” jelasnya.
Riyan juga memaparkan Kontrak proyek buncit itu digadang-gadang agar PDAM TKR, mampu menyediakan air bersih lebih berkualitas dan meningkatkan wilayah layanannya dilingkungan Kab. Tangerang.
“Ketentuan Kontrak ditandatangani tanggal 11 Juni 2004 antara Direktur Utama PDAM, H. Utar Sutarya dan Hubert Broux, selaku Presiden Komisaris PT. Enviro Nusantara (sebelum dialihkan ke PT. Tirta Bangun Nusantara,” paparnya.
Dengan begitu lanjut Riyan, proyek pemasangan pipa di tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT. TKCM itu dapat diduga kuat cacat hukum karena tidak melalui proses tender dan jika pihak TKR berdalih melakukan penunjukan langsung ke PT. TKCM pastinya tidak sesuai mekanisme karena kontrak kerja sama kan sudah habis masa waktu, (2019).
“Semenjak habis masa Kontrak ditahun 2019 yang lalu banyak yang tersembunyi dari kasus itu, tentu harus diungkap APH (Aparat Penegak Hukum) dalam Proyek pemasangan pipa yang dikerjakan oleh PT. TKCM yaitu berapa anggaran pekerjaan lalu darimana anggaran tersebut didapatkan, kapan tender proyek itu diumumkan,” lanjutnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Via WhatsApp Sofyan Safar Dirut PDAM TKR ketika ditanyakan apakah Perumda Tirta Kerta Raharja masih kerja sama dengan PT. TKCM, Berapa lama Untuk kerja sama/MOU antar Perumda Tirta Kerta Raharja?, Berapa nilai investasi yang diberikan oleh PT. TKCM kepada Perumda Tirta Kerta Raharja? tidak ada jawaban.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari PDAM TKR atau pihak terkait. (Bahri/Red).
Komentar